Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cuci Uang Akil Mochtar Hingga Rp 180 Miliar

Lakukan Tindak Pidana Sejak Masih Anggota DPR

Kamis, 20 Februari 2014 – 14:37 WIB
Cuci Uang Akil Mochtar Hingga Rp 180 Miliar - JPNN.COM

Adapun sengketa pilkada yang terkait sangkaan penerimaan hadiah untuk Akil yaitu Pilkada Provinsi Banten, Kabupaten Empat Lawang, Kota Palembang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara. Pilkada Jawa Timur pun masuk dalam dakwaan Akil.(gil/jpnn)

JAKARTA - Nilai cuci uang yang diduga dilakukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar saat menjadi hakim konstitusi diperkirakan lebih

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News