Cukai Rokok Naik 10,04 %, Jokowi: Itung-itungannya Ketemu
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan adanya kenaikan terhadap cukai rokok sebesar 10,04 persen per 1 Januari 2018.
Hal ini sudah diputuskan dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (19/10).
Hadir dalam rapat tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan sejumlah menteri lainnya. Jokowi -sapaan presiden- mengatakan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan semua aspek.
"Di situ kan ada banyak pertimbangan, ada petani tembakau, pekerja di pabrik rokok, ada sisi kesehatan, rokok ilegal. Itu itung-itungannya ketemu tadi," ucap Jokowi usai menghadiri acara di Hotel Borobudur Jakarta.
Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, keputusan menaikkan cukai rokok tersebut setidaknya mempertimbangkan empat hal.
Yang pertama, kenaikan cukai rokok ini telah memperhatikan dari pandangan masyarakat terutama dari aspek kesehatan dan konsumsi rokok yang terus harus dikendalikan.
"Yang kedua, kenaikan cukai rokok ini harus bisa untuk mencegah makin banyaknya rokok ilegal, tidak sampai tinggi menimbulkan banyak rokok ilegal," ucap mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.
Yang ketiga, memperhatikan dampaknya terhadap kesempatan kerja, terutama pada petani dan buruh rokok. Dan terakhir, mengenai penerimaan negara. Kenaikan sebesar 10,04 persen itu pun dibarengi dengan perubahan dari sisi pengelompokannya.