Cukup Bukti, Wako Tomohon Bakal Dibui
Jumat, 17 September 2010 – 00:11 WIB
Haryono pun menambahkan, bahwa dalam kasus korupsi, begitu ditetapkan tersangka, tidak ada istilah menghentikan perkara. Kasusnya akan diteruskan sampai ke penuntutan di Pengadilan Tipikor.
Sementara itu JWT Lengkey, Ketua LSM Anti Korupsi Sulut INCEOr mengatakan, pemanggilan terhadap Epe akan memperjelas kasus korupsi Tomohon tersebut. Dia pun yakin bahwa status Epe akan segera naik ke penuntutan. "Walaupun Epe nanti memenangkan pemungutan suara ulang di Wailan, tetap tidak akan ada pelantikan. Apalagi Pasal 40 UU KPK jelas menyatakan KPK tidak boleh meng-SP3 kasus korupsi," tandasnya. (esy/jpnn)