Cukup Rp 15 Juta, Dua Jam Ijazah S2 Sudah Terbit
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 67 ayat (1) dan pasal 71 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman pidana kurungan sepuluh tahun penjara.
Menurut Kombespol Nico Afinta, tersangka melakukan perbuatan itu sejak 1997 hingga 2015. Pada 1997 tersangka membuka Universitas Islam Internasional di Jalan Letda Sujono No 90, Medan Tembung.
Kemudian, pada 2000 dia membuka Universitas Labuhan Batu dan pada 2012 mendirikan University of Sumatera di Jalan Letda Sujono No 90, Medan Tembung. Selanjutnya, tersangka membuka kantor di Jalan Taud No 98, Medan Perjuangan, serta Jalan Abdul Sani Mutalib Gang Pendidikan, Medan Marelan.
”Pengakuan tersangka, 1.200 ijazah telah dikeluarkan. Untuk itu, kami berkoordinasi dengan Kopertis terdaftar. Kami dengan Kopertis akan mengecek beberapa informasi yang masuk terkait penyelenggara pendidikan nasional tanpa melalui prosedur,” ujarnya. (gib/trg/JPG/c10/diq)