Cuma Ada Sehari Libur di RUU Ciptaker? Yuk, Bandingkan dengan UU Ketenagakerjaan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi undang-undang. Namun, polemik masih mewarnai RUU yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law itu.
Informasi yang beredar menyebut RUU Ciptaker membuat para pekerja hanya memiliki satu hari libur dalam sepekan. Benarkah?
Pasal 77 ayat (1) RUU Ciptaker menyatakan bahwa setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Adapun pada ayat (2) pasal yang sama memerinci soal waktu kerja, yakni 6 hari kerja dan 5 hari kerja per minggu.
Perinciannya sebagaimana Pasal 77 ayat (2) huruf a ialah 7 jam per hari dan 40 jam dalam seminggu untuk 6 hari kerja dalam sepekan.
Adapun Pasal 77 ayat (2) huruf b mengatur soal waktu kerja 8 jam per hari dan 40 jam dalam seminggu untuk 5 hari kerja dalam sepekan.
Ayat selanjutnya menyatakan bahwa ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 77 ayat (2) huruf a dan b itu tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Selanjutnya, ketentuan soal pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud ketentuan itu diatur dengan peraturan pemerintah (PP).