Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UU Ciptaker Berikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Korban PHK

Selasa, 06 Oktober 2020 – 20:46 WIB
UU Ciptaker Berikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Korban PHK - JPNN.COM
Airlangga Hartarto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker, pemerintah menyiapkan skema perlindungan baru bagi pekerja46Dia menegaskan bahwa pemerintah telah membuat kebijakan yang selama ini belum pernah dilakukan. Kebijakan itu adalah Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Jadi, negara hadir untuk ikut serta dalam program jaminan kehilangan pekerjaan,” kata Airlangga saat menyampaikan pandangan pemerintah pada pengambilan keputusan tingkat satu RUU Ciptaker di Baleg DPR, Minggu (4/10).

Pernyataan ini dipertegas Airlangga lagi saat menyampaikan pandangan akhir pemerintah dalam pengambilan keputusan tingkat dua RUU Ciptaker di Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10).

Ketua umum Partai Golkar itu menuturkan bahwa pandemi Covid-19, tidak hanya memberikan dampak besar kepada perekonomian, tetapi membutuhkan pula skema baru untuk perlindungan terhadap pekerja.

“Skema perlindungan itu adalah jaminan kehilangan pekerjaan yang memberikan manfaat, yakni cash benefit atau uang tunai, dan pelatihan untuk upgrading atau reskiliing, serta akses informasi pasar tenaga kerja,” katanya.

Nah, kata dia, dengan demikian bagi pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PKH), tetap terlindungi untuk jangka waktu tertentu sambil mencari pekerjaan baru yang lebih sesuai.

Ketua Panja RUU Ciptaker yang juga Ketua Baleg DPR Supartman Andi Agtas menyatakan, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan tidak mengurangi manfaat jaminan kecelakan kerja (JKK), jaminan kematian (JKm), jaminan hari tua (JHT), serta jaminan pensiun (JP).

“Tanpa menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha,” kata Supratman menyampaikan laporannya di paripurna.

Inilah jaminan kehilangan pekerjaan untuk korban PHK yang diatur di dalam UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News