Cuma Honorer yang Digaji dari Akun 51 Bisa Masuk Aplikasi Pendataan, Selebihnya?
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelesaikan aplikasi pendataan honorer secara nasional.
Aplikasi itu akan diluncurkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan BKN dalam waktu dekat.
Namun, sembari itu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah bisa melakukan pendataan honorer.
"BKD sudah bisa melakukan pendataan secara paralel sampai sistem pendataan di launching," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (18/8).
Dia juga mengingatkan BKD untuk berpatokan pada SE MenPAN-RB Nomor B/I5II/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli. Dalam surat edaran tersebut salah satu hal krusial yang diatur adalah syarat sumber gaji honorer.
Honorer yang didata adalah yang sumber gajinya berasal dari APBN/APBD, bukan pos anggaran belanja barang dan jasa. Artinya, pembayarannya dilakukan melalui komponen belanja pegawai langsung.
Suharmen menjelaskan kalau berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK), maka mata anggaran kegiatan (MAK) dicatat dalam akun 51.
Sementara, untuk belanja barang dan jasa dicatat dalam akun 52, sedangkan belanja modal pada akun 53.