Cuma Honorer yang Digaji dari Akun 51 Bisa Masuk Aplikasi Pendataan, Selebihnya?
Kamis, 18 Agustus 2022 – 15:03 WIB
"Jadi, bisa dilihat dari mata anggarannya. Kalau masuk dalam akun 51 berarti bisa masuk pendataan tenaga non-ASN," tegasnya.
Sebaliknya, sambung Suharmen, bila gaji honorer dibayar dari akun 52 dan 53, maka tidak bisa masuk pendataan.
Suharmen menjelaskan hal ini masalah mekanisme pembayaran saja. Namun, soal pertanggungjawaban anggarannya berdasarkan akun standar yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Masalah anggaran ini menjadi polemik di kalangan honorer, karena ternyata banyak di antara mereka yang hanya digaji dari pos belanja barang jasa, dana BOS, dan Komite Sekolah. (esy/jpnn)