Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cuman Centang Dua, Andi Arief gak Balas

Selasa, 28 Agustus 2018 – 11:50 WIB
Cuman Centang Dua, Andi Arief gak Balas - JPNN.COM
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan mahar Sandiaga Uno yang diungkap lewat cuitan Andi Arief di Twitter sangat mungkin berakhir dalam waktu dekat. Itu tidak terlepas dari mangkirnya Andi dalam penjadwalan ulang pemanggilan oleh Bawaslu. Akibatnya, Bawaslu sulit mengembangkan perkara tersebut, termasuk untuk memanggil pihak lainnya.

Senin (27/8) adalah penjadwalan ulang pemeriksaan Andi selaku pemilik cuitan. Namun, ditunggu hingga sore, Andi tidak kunjung menampakkan diri di Bawaslu.

”Kami coba telepon, enggak diangkat. Kami coba WhatsApp cuma centang dua, tapi tidak dibalas,” terang Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar di Bawaslu.

Rencananya, Rabu (29/8) Bawaslu mengadakan pleno untuk memutuskan status perkara itu. Untuk menentukan status sebuah perkara, lanjut dia, harus dilihat apakah ada kesaksian, petunjuk, pengakuan, keterangan ahli, hingga dokumen yang menunjukkan adanya pelanggaran.

”Kami hanya mendapat kesaksian dari dua saksi pelapor yang mengandalkan kesaksian dari Twitter, Instagram,” lanjut Fritz.

Disinggung mengenai kemungkinan memanggil Sandiaga Uno selaku pihak yang disangka membayar mahar, Fritz menyatakan tidak bisa.

”Apa dasar kami memanggil pihak yang lain, sedangkan orang yang mengetahui dugaan pelanggaran tidak menyampaikan kepada kami,” tuturnya.

Ada atau tidaknya pelanggaran, tutur Fritz, hanya Andi yang mengetahui. Karena itulah, kesaksian Andi sangat signifikan dalam menuntaskan dugaan pelanggaran tersebut. Bawaslu bisa disalahkan bila memanggil pihak lain tanpa mendengar keterangan saksi yang mengetahui informasi pelanggaran.

Kasus cuitan Andi Arief di Twitter tentang dugaan mahar Sandiaga Uno kemungkinan tidak berlanjut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close