Curang, Seleksi CPNS di Empat Kabupaten Diulang
Selasa, 01 Maret 2011 – 02:31 WIB
"Berkali-kali saya menyatakan, agar jangan coba-coba main-main dengan penerimaan CPNS. Kalau dulu mungkin yang curang-curang seperti itu tidak jadi masalah. Sekarang eranya sudah berbeda," ujar Mangindaan. Terkait keterlibatan bupati, yang notabene merupakan pejabat pembina kepegawaian, proses pemberian sanksinya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.
Seperti diketahui, sejak awal Februari, Kemenpan-RB telah membentuk dan menurunkan tim investigasi ke 40 daerah yang bermasalah. Masa kerja tim ini dibatasi lima hari untuk satu wilayah. Kemenpan-RB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan untuk mempending proses pemberkasan NIP para CPNS di daerah yang bermasalah.
Deputi SDM Bidang Aparatur Negara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Ramli Naibaho sebelumnya menyebutkan, 40 daerah yang diverifikasi itu adalah Sumatera Utara enam kabupaten/kota, Jambi delapan kabupaten/kota, Sumatera Barat dua kabupaten/kota, Riau satu, Bangka Belitung satu, Lampung satu, Kalimantan Tengah satu, Banten satu, Jawa Barat satu, Nusa Tenggara Barat empat kabupaten/kota, Sulawesi Utara tiga kabupaten/kota, dan Sulawesi Selatan dua kabupaten/kota.