Curhat Layanan Kecantikan, Stella Monica Didakwa Melanggar UU ITE
![Curhat Layanan Kecantikan, Stella Monica Didakwa Melanggar UU ITE Curhat Layanan Kecantikan, Stella Monica Didakwa Melanggar UU ITE - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2021/04/22/stella-monica-saat-menjalani-sidang-dakwaan-di-pengadilan-ne-32.jpg)
"Kami ajukan eksepsi," sahut kuasa hukum Stella Monica.
Sidang pun akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (28/4) dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa Stella.
Usai sidang, Muhammad Dimas Prasetyo selaku kuasa hukum Stella mengaku belum bisa menyampaikan tanggapannya soal sidang eksepsi mendatang.
"Kami belum bisa menyampaikan terkait tanggapan kami nanti," kata dia.
Baca Juga: Istimewa! Sepuluh Petugas SPBU di Surabaya Pakai Kebaya
Di lokasi yang sama, Juru Bicara Koalisi Pembela Konsumen Anindya Shabrina menyayangkan kejadian yang menimpa Stella Monica.
Menurut dia, Stella adalah korban pasal karet UU ITE. Sebagai konsumen seharusnya dilindungi UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Seharusnya bisa diselesaikan dengan sengketa konsumen, justru dikriminalkan. Harapannya Stella diputus bebas," ucap Anin yang ikut mendampingi Stella di kasus itu. (mcr12/jpnn)