Curi Lampu Senilai Rp 100 Juta untuk Bayar Utang
Minggu, 11 Desember 2016 – 12:12 WIB
Dia menambahkan, AN melakukan aksinya karena ingin membayar utang.
Sedangkan, IF berperan membantu aksi AN dengan imbalan diberikan satu unit solar cell dan satu aki.
Dua barang itu kemudian dijual dengan harga Rp 2 juta.
Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“AN menyerahkan kepada AM untuk membayar utang sebesar Rp 4 juta. Sedangkan, AF menjual barang hasil curian sebesar Rp 2 juta,” sebut Karyadi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua unit solar cell dan sembilan unit aki solar cell.
Atas kejadian tersebut, kerugian yang dialami Dishubkominfo Nunukan sekitar Rp 100 juta. (akz/eza/jos/jpnn)