Curi Motor, Eh...Mogok, ya Remuukkkk
Sabtu, 30 April 2016 – 13:44 WIB
“Harganya berkisar dua jutaan. Sekarang kami dalami aksi kelompok ini dalam kaitannya dengan sejumlah aksi pencurian roda dua di Prabumulih,” lanjut kapolsek. Tersangka, lanjut dia, bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (kos/ce2/sam/jpnn)