Curi Motor, Peras Orang Pacaran
Selasa, 12 Juli 2011 – 03:49 WIB
Kedua tersangka Kapolsek menuturkan akan dikenai pasal 363 KUHP dan 365 KUHP tentang curanmor dan curas. Kepada IJ, SD, RS dan PT empat rekan kedua tersangka lain agar segera menyerahkan diri. (eja/jpnn)