Curi Sambo
Oleh: Dahlan IskanHak presiden untuk mengeluarkan Perppu. Dengan Perppu itu dihapus syarat 20 persen.
Pasti heboh. Akan tetapi sah. Konstitusional. Dukungan ada. Toh, selama ini begitu banyak gugatan yang mempersoalkan batas 20 persen itu.
Prof Dr Yusril Ihza Mahendra pernah melakukannya. Prof Dr Effendi Gazali juga. PKS juga pernah.
Menurut Yusril, sudah 19 gugatan yang diajukan ke MK. Memang semuanya ditolak. Akan tetapi terlihat jelas begitu banyak keinginan itu.
Orang seperti Laksamana Sukardi juga melihat penentuan batas 20 persen itu sebagai wujud dari Pancasalah. Salah tata kelola: bagaimana bisa partai membuat ketentuan untuk diri partai sendiri (Disway 25 Agustus 2022).
Mungkin presiden perlu memerintahkan survei kecil-kecilan. Tanyakan langsung kepada publik. Berapa besar dukungan untuk menghapus batas 20 persen itu.
Dengan demikian Perppu itu punya landasan legitimasi dari rakyat.
Atau tidak usah survei. Cukup lihat di big data. Lalu umumkan: 80 persen rakyat mendukung penghapusan batas 20 persen itu.