Curiga Ada Muatan Politis di Balik Putusan MA Kasus OSO
Pertentangan antara putusan MA dan MK tampak jelas di amar putusan. Khususnya pada poin ketiga. MA menjegal PKPU 26/2018, khususnya pasal 60A, dengan melarang regulasi tersebut berlaku surut pada calon anggota DPD 2019. Padahal, aturan pada pasal itu merupakan salinan putusan MK No 30/PUU-XVI/2018.
Di satu sisi, MA mengklaim telah memperkuat putusan MK karena dicantumkan pula sebagai pertimbangan hukum. Faktanya, aturan untuk melaksanakan putusan MA itu malah dijegal dengan bahasa tidak boleh berlaku surut.
Berdasar putusan yang ada, MA sama sekali tidak menganggap PKPU 26/2018 bertentangan dengan UU Pemilu atau putusan MK. MA hanya menyebut PKPU 26/2018 bertentangan dengan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Hingga saat ini, KPU memilih menunggu salinan putusan itu dikirimkan MA secara resmi. Meski, sebenarnya KPU bisa saja mengunduh putusan tersebut langsung dari website MA.
”(KPU) ini lembaga resmi,’’ ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari. Selama putusan itu belum diterima, KPU tidak akan berbuat apa pun. (lum/byu/c10/fat)