Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masih Ada Akal-akalan Demi Kaesang & Anies tetap Terjegal?

Jumat, 23 Agustus 2024 – 09:30 WIB
Masih Ada Akal-akalan Demi Kaesang & Anies tetap Terjegal? - JPNN.COM
Dokumentasi - Presiden RI Joko Widodo saat bertemu dan minum teh bersama dengan sejumlah pengurus PSI, di antaranya Ketum Kaesang Pangarep, dan sejumlah kader muda PSI di Braga Permai, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/2). Ilustrasi : Source for JPNN

jpnn.com - Demo besar-besaran mahasiswa dan berbagai elemen rakyat menentang penetapan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada menjadi UU oleh DPR RI pada Kamis (22/8/2024), sukses!

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pun sudah membuat pernyataan bahwa lembaganya bakal menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Masih Ada Akal-akalan Demi Kaesang & Anies tetap Terjegal?Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait revisi Undang-undang (UU) Pilkada di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8). Dasco menyatakan pengesahan revisi UU Pilkada batal dan saat pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada pada 27 Agustus 2024 yang akan berlaku adalah keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Pernyataan itu disampaikan Dasco yang juga ketua harian DPP Partai Gerindra, Kamis malam, setelah sidang paripurna DPR yang sedianya digelar demi mengesahkan revisi UU Pilkada, batal terlaksana lantaran peserta rapat tidak kuorum.

Dasco menyampaikan itu saat kompleks parlemen di Senayan, Jakarta, masih dikepung ribuan massa yang menolak penetapan UU Pilkada.

Penolakan rakyat muncul setelah DPR melalui badan legislasi (baleg) bersama pemerintah, mendadak membahas lagi RUU Pilkada yang dianggap masyarakat sebagai upaya mengakali dua putusan MK terkait pengujian UU Pilkada, Selasa (20/8/2024).

Diketahui, MK pada Selasa kemarin membuat dua putusan dengan masing-masing bernomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan nomor 60 berisikan tentang syarat partai untuk bisa mengusung kandidat, sedangkan nomor 70 soal batas usia minimal calon kepala daerah.

Ternyata ada cara akal-akalan bila ingin memuluskan Kaesang Pangarep bin Joko Widodo (Jokowi) bisa maju Pilkada 2024, sementara Anies Baswedan tak bisa maju.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News