Curigai Agenda Politik Penguasa di Balik RUU Kamnas
Kamis, 27 September 2012 – 02:02 WIB
Mantan ajudan Presiden Soekarno itu menambahkan, RUU Kamnas juga rawan diselewengkan penguasa jika nantinya disetujui DPR. Terlebih lagi, terlalu banyak hal yang bisa dianggap sebagai ancaman keamanan nasional.
"RUU ini berpotensi menghilangkan kebebasan pribadi masyarakat. Makanya daripada memaksakan pembahasan RUU ini. Sebaiknya pemerintah merevisi UU Darurat Militer yang memang belum direvisi sejak 1959," pintanya.
Mantan polisi itu bahkan menganggap UU Darurat Militer 1959 jauh lebih efektif menjamin stabilitas keamanan karena pasal-pasalnya tidak multitafsir. "Jadi jangan ada zona abu-abu dalam menjaga situasi dan kondisi keamanan ini," pungkasnya.(ara/jpnn)