Cuti Bersama Dikurangi, KemenPAN-RB Minta PNS dan PPPK Tidak Keluar Kota
jpnn.com, JAKARTA - Cuti bersama akhir 2020 kembali direvisi. Di mana jumlah cuti bersama dikurangi sebanyak tiga hari untuk mencegah kemungkinan timbulnya klaster baru Covid-19.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, surat keputusan bersama (SKB) perubahan cuti bersama ini menghapus pengganti cuti bersama idulfitri 1441 H, yang sedianya jatuh pada 28 hingga 31 Desember 2020.
Sedangkan cuti bersama hari natal yang jatuh pada Kamis, 24 Desember 2020 masih tetap.
“Dalam SKB perubahan keempat tersebut, pengganti cuti bersama hari raya idulfitri 1441 H hanya menjadi satu hari, yaitu Kamis, 31 Desember 2020,” jelas Atmaji, Kamis (3/12).
Dengan demikian, cuti bersama di akhir 2020 hanya menjadi dua hari, dari yang sebelumnya lima hari.
Pengurangan cuti bersama ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang hingga kini tak kunjung usai.
Perubahan cuti bersama ini tertuang dalam SKB yang ditandatangani tiga menteri yakni menteri agama, menteri jetenagakerjaan, dan menteri PAN-RB bernomor 744/2020, 05/2020, 06/2020. SKB ini berlaku mulai 1 Desember 2020.
Atmaji menjelaskan setelah SKB ini, akan diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dengan diberlakukannya Keppres tersebut, maka cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi PNS dan PPPK.