Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cuti PNS Pria Dampingi Istri Melahirkan Maksimal Sebulan

Rabu, 14 Maret 2018 – 14:28 WIB
Cuti PNS Pria Dampingi Istri Melahirkan Maksimal Sebulan - JPNN.COM
PNS upacara. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Cuti bagi PNS laki-laki yang mendampingi istrinya melahirkan bukanlah cuti tersendiri. Melainkan, masuk dalam kategori cuti karena alasan penting.

Berdasarkan Pasal 310 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, ada tujuh jenis cuti untuk PNS, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.

“Cuti tersebut bukanlah cuti tersendiri semata-mata karena istri melahirkan, tetapi cuti karena alasan penting, yang antara lain dapat diambil untuk mendampingi istri apabila proses kelahirannya betul-betul membutuhkan pendampingan, seperti operasi caesar atau membutuhkan perawatan khusus,” ujar Herman Suryatman, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman di Jakarta, Rabu (14/3).

Herman menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa pemberian cuti karena alasan penting terdiri dari 15 poin.

Pada poin 3 berbunyi : “PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.”

"Jadi tidak benar bahwa PNS laki-laki bisa begitu saja mengambil cuti sampai 1 bulan apabila istrinya melahirkan, tetapi ada ketentuan yang ketat yakni harus melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan," kata Herman.

Disebutkan juga bahwa lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, paling lama 1 (satu) bulan dengan mengajukan permintaan secara tertulis.

“Pengertian satu bulan itu merupakan waktu paling lama. Tidak selalu satu bulan, tetapi bisa kurang, disesuaikan dengan kondisi objektif dan alasan yang akuntabel,” ujarnya.

Apalagi dengan perkembangan teknologi kedokteran belakangan ini yang memungkinkan orang yang melahirkan dengan operasi caesar bisa sembuh dalam waktu yang lebih cepat.

Cuti bagi PNS pria untuk mendampingi istrinya yang melahirkan termasuk dalam ketegori cuti karena alasan penting.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close