RPP Manajemen ASN Atur Cuti Suami yang Istrinya Melahirkan & Keguguran, Berapa Lama?
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata juga mengatur cuti ASN pria ketika istrinya melahirkan.
RPP Manajemen ASN yang merupakan aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN itu saat ini dipercepat pembahasannya dan ditargetkan tuntas maksimal April 2024.
"Salah satu poin yang diatur dalam RPP Manajemen ASN adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/3).
Dia menambahkan cuti ini bukan hanya bagi ASN pria yang istrinya melahirkan, tetapi juga keguguran.
Menurut Menteri Anas, cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara.
“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” imbuh Anas.
Sebelumnya, lanjut Anas, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
Anas mengatakan hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut “cuti ayah”, sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.