Dadang Hadirkan Saksi Ahli
Selasa, 06 Juli 2010 – 11:41 WIB
JAKARTA - Setelah eksepsinya ditolak hakim, terdakwa kasus korupsi pengadaan Tanah Pemakaman Umum (TPU) unit Agama Buddha Dadang Kafrawi tidak menyerah. Mantan Walikota Jakarta Selatan itu akan menghadirkan saksi ahli terkait kasus korupsi senilai Rp 11,3 miliar. Ditemui wartawan usai sidang putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (05/07) pagi kemarin, kuasa hukum terdakwa, Erman Umar mengatakan, saksi ahli akan dihadirkan setelah seluruh saksi dari terdakwa memberikan keterangan di meja hijau. ’’Kita hadirkan 10 saksi diantaranya saksi ahli pertanahan dan Tata Praja,” tukas Erman.
Pernyataan Erman ditanggapi Dadang yang menyebutkan bahwa saksi ahli Tata Praja akan menerangkan bahwa dalam pemerintahan tidak mungkin tingkatan lebih rendah memberi peringatan kepada yang lebih tinggi tingkatannya. Walikota, kata Dadang, eselonnya lebih tinggi dari kepala kantor. Tidak mungkin Walikota diingatkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pemakaman terkait. ’’Peringatan diberikan oleh tingkatan yang lebih tinggi yaitu Gubernur,’’ tukasnya.
Selain menghadirkan saksi ahli, kuasa hukum juga menegaskan pihaknya akan terus melawan selama putusan dianggap tidak memberi keadilan.”Kita akan melawan. Jika putusan nantinya memberi hukuman, kita akan melakukan banding,” ujarnya. Selain itu, pihaknya juga tengah mempersiapkan untuk melaporkan pihak yang memfitnah telah memberikan surat yang menerangkan agar Pemkot Jakarta Selatan menghentikan pembebasan lahan TPU Tanah Kusir.”Surat yang disampaikan mengenai lahan TPU Jeruk Purut. Kita akan laporkan ke polisi mengenai pemfitnahan ini,” katanya.
JAKARTA - Setelah eksepsinya ditolak hakim, terdakwa kasus korupsi pengadaan Tanah Pemakaman Umum (TPU) unit Agama Buddha Dadang Kafrawi tidak menyerah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Humaniora
Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:20 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:10 WIB - Jatim Terkini
Buntut Kecelakaan Bus, Pemkot Malang Minta SD-SMP Tak Sembarangan Sewa Kendaraan
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:35 WIB - Liga Indonesia
Live Streaming Barito Putera Vs Persija dan Klasemen Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:57 WIB