Daerah Boleh Larang Ahmadiyah
Rabu, 02 Maret 2011 – 08:58 WIB
Meskipun sudah banyak yang mengeluarkan pelarangan, lanjut Nasarudin, hingga kini belum ada daerah yang melakukan pembekuan terhadap Ahmadiyah. Pembekuan atau pembubaran hanya bisa dilakukan pemerintah pusat.’’Dulu pernah ada kasus pembekuan Ahmadiyah dilakukan Pangdam selaku penanggung jawab wilayah di Dili, Timor Timur. Ahmadiyah dinyatakan tidak boleh aktif di Dili. Tapi itu benar pernah ada,’’ jelas Nasarudin.
Menurutnya, Ahmadiyah terdaftar di Kementerian Hukum sebagai badan hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri sebagai organisasi masyarakat. Untuk membekukannya, kedua kementerian tersebut harus mencabut daftar di kementerian masing-masing.’’Kalau sampai pembekuan dilakukan lingkup menteri. Sedangkan pembubaran di tangan kepala negara,’’ bebernya. (cdl)