Daerah Dibolehkan Bentuk Tim Koordinasi Pemilu
Jumat, 27 Februari 2009 – 20:40 WIB
Menurutnya, tim koordinasi itu dapat dibentuk di tingkat pusat maupun daerah. Di tingkat pusat akan diketuai sekjen Depdagri, sementara Tim Kordinasi di daerah diketuai Sekretaris Daerah. Meski demikian Mardiyanto menegaskan bahwa Tim Koordinasi itu bukan bertujuan mendahului kinerja KPU. “Langkah ini bukan mendahului KPU. Kita justru mengatasi kemungkinan terjadinya kegentingan. Untuk mensukseskan pemilu," tandasnya.
Mantan gubernur Jawa Tengah ini merincikan, tugas tim koordinasi diantaranya memberikan dukungan terkait pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu, kelancaran transportasi pengiriman logistik pemilu, monitoring kelancaran penyelenggaran pemilu, serta kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pemilu.