Daerah Ini Buka 307 Formasi PPPK Guru, Proses Pendaftaran Sudah Dimulai
jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, membuka penerimaan 307 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru prioritas I tahun anggaran 2022.
Penerimaan PPPK guru itu untuk mengisi tenaga guru di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Bandar Lampung.
"Pendaftaran seleksi ini sudah dimulai sejak Senin (31/10) sampai 13 November mendatang," kata Penjabat Sekretaris Kota Bandar Lampung Sukarma Wijaya.
Menurut dia, kriteria dalam penerimaan jabatan fungsional (JF) guru PPPK prioritas I ini, pelamar merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi untuk jabatan yang sama tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
Adapun pemenuhan guru PPPK dari kategori pelamar prioritas I, yakni mantan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru 2021. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru 2021.
Selanjutnya, lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru 2021 dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru 2021.
"Untuk penentuan status prioritas pelamar ditentukan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan menggunakan data hasil pemetaan," ungkap Sukarma.
Menurut Sukarma, seleksi PPPK prioritas I ini dalam rangka pengisian kebutuhan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2022.