Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Daerah Ini Buka 307 Formasi PPPK Guru, Proses Pendaftaran Sudah Dimulai

Jumat, 04 November 2022 – 19:21 WIB
Daerah Ini Buka 307 Formasi PPPK Guru, Proses Pendaftaran Sudah Dimulai - JPNN.COM
Daerah ini membuka 307 formasi PPPK guru. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia menjelaskan seleksi penerimaan ini sesuai pengumuman Nomor: 800/ 3702/ IV.04/ 2022, tentang seleksi ASN khusus PPPK prioritas I di lingkungan Pemkot Bandar Lampung tahun anggaran 2022.

“Sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 784 Tahun 2022 tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung tahun 2022," kata dia.

Selain itu lanjut dia, juga sesuai keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor: 800/ 3701 / IV.04/ 2022 tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung tahun 2022.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung Herliwaty mengatakan bahwa penerimaan guru PPPK ini merupakan sisa formasi pada 2021. Namun, lanjut dia, formasinya masuk di 2022.

"Jadi, ini memang diperuntukkan bagi mereka yang telah ikut seleksi pada 2021 dan telah lulus passing grade-nya. Mereka ini nanti untuk memenuhi kebutuhan guru agama, guru olahraga, bahasa Indonesia, dan pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan (PPKN)," kata dia.

Adapun pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

Seluruh Pelamar harus masuk ke portal SSCASN dengan mengakses https://sscasn.bkn.go.id menggunakan browser Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru.

Portal SSCASN BKN memuat seluruh informasi terkait proses rekrutmen CASN 2022. Bagi pelamar PPPK guru yang telah mengikuti seleksi pada 2021 tidak perlu membuat akun SSCASN lagi. (antara/jpnn)

Daerah ini membuka 307 formasi PPPK guru. Proses pendaftaran sudah dimulai sejak 31 Oktober dan berakhir pada 13 November 2022.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close