Daerah Minta Alokasi DBH Migas Lebih Besar
Jumat, 23 Desember 2011 – 09:39 WIB
’’Minimnya dana bagi hasil minyak dan gas bumi membuat Kalimantan Timur tak bisa mengembangkan potensi ekonomi dengan maksimal,’’ tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI Cholid Mahmud menyimpulkan, bahwa pengelolaan minyak dan gas (migas) yang berkeadilan dan memihak kepentingan nasional belum berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil. Perundang-undangan sektor migas belum sinkron dengan perundang-undangan otonomi daerah, yakni UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
’’Penerapan UU 33/2004 belum semestinya mampu menerapkan kebijakan pemerintah pusat yang menjatah dana bagi hasil belum sepenuhnya mengakomodasi keinginan daerah-daerah penghasil migas. Pengelolaan migas tidak transparan karena tidak memberi akses kepada daerah penghasil untuk memperoleh data cost recovery, biaya produksi, dan jumlah produksi migas,’’ paparnya.