Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Daerah Wajib Laksanakan SE Menpan

Jam Kerja PNS Selama Ramadhan Harus Dikurangi

Jumat, 29 Juli 2011 – 19:39 WIB
Daerah Wajib Laksanakan SE Menpan - JPNN.COM
JAKARTA - Pada Ramadhan yang dimulai 1 Agustus mendatang, jam kerja PNS akan berkurang. Dasar pengurangan jam kerja PNS pada bulan Ramadhan itu adalah Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan&RB).

Di dalam SE Menpan Nomor SE/16/M.PAN/10/2005, tanggal 10 Oktober 2005 tentang Penetapan Jam Kerja PNS pada Bulan Ramadhan, jam kerja pegawai berkurang beberapa jam dari hari biasa. "Di bulan suci Ramadhan 1432 H/2011, maka jam kerja PNS dikurangi. Tujuannya untuk memberikan kesempatan pada PNS yang beragama Islam menjalankan ibadah puasanya dengan khusuk," kata Sekretaris Kementerian PAN&RB Tasdik Kinanto, Jumat (29/7).

Ada pun rincian pengaturan jam kerja selama bulan Ramadhan, untuk hari Senin hingga Kamis maka PNS diwajibkan masuk pukul 08.00 dan pulang 15.00. Sedangkan waktu istirahatnya pukul 12.00 - 12.30.

Sedangkan untuk hari Jumat, PNS diwajibkan masuk pukul 08.00 dan pulang 15.30. Sedangkan waktu istirahatnya pukul 11.30 - 12.30.

JAKARTA - Pada Ramadhan yang dimulai 1 Agustus mendatang, jam kerja PNS akan berkurang. Dasar pengurangan jam kerja PNS pada bulan Ramadhan itu adalah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News