Daerah Wajib Lakukan Restrukturisasi Organisasi
Maksimal Hanya 18 Dinas dan 12 Lembaga TeknisJumat, 19 November 2010 – 18:50 WIB
Dikatakan Ismadai pula, dari hasil pengujian dan validasi terhadap organisasi di daerah, ditemukan kalau dinas dan lembaga teknis jumlahnya berlebihan. Padahal semestinya katanya, setiap daerah hanya dibolehkan membentuk 18 dinas dan 10-12 lembaga teknis.
"Itu sudah maksimal, ya, dengan penduduk di atas dua juta. Kalau penduduk kurang dari dua juta, ya tidak logis kalau dinasnya gemuk. Karena pasti anggaran APBD akan digerus oleh biaya aparatur," jelasnya pula.