Daftar 6 Masalah Utama seputar Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Dalam enam tahun berjalan, 438.590 honorer K2 menunggu kebijakan pemerintah untuk mendapatkan kejelasan status.
Pemerintah baru bisa mengangkat 8 ribuan honorer K2 usia di bawah 35 tahun menjadi PNS. Sedangkan 51 ribu PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 juga belum tuntas.
Belum lagi urusan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum tahu kapan tuntasnya. Berikut ini 6 masalah honorer K2 yang menonjol sejak 2014 hingga Februari 2020:
1. 51 ribu PPPK dari honorer K2 belum terima NIP dan SK
Sejak direkrut pada Februari 2019 dan dinyatakan lulus, 51 ribu PPPK dari honorer K2 belum juga mendapatkan NIP dan SK. Padahal mereka harusnya kantongi NIP serta SK pada April 2019.
Apa penyebabnya? Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin pada 2019 mengatakan, belum adanya NIP dan SK karena masalah anggaran gaji. Pemda tidak punya kemampuan fiskal untuk membayar gaji PPPK.
Pada 27 Desember 2019, turun surat izin prinsip Menteri Keuangan yang berisi tentang besaran gaji PPPK. Dan disusul 27 Januari 2020 keluar Permenkeu 8/PMK.07/2020 tentang dana DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK.
Dua regulasi tentang anggaran sudah ada tetapi PPPK belum bisa bernapas lega karena Perpres tentang Jabatan dan Penggajian PPPK belum ada. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, saat ini posisinya sudah di Setneg. Seluruh kementerian/lembaga terkait sudah setuju dan teken Rancangan Perpresnya.