Daftar 6 Masalah Utama seputar Honorer K2
2. Dana gaji guru honorer dari BOS
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud 8 Tahun 2020 tentang mekanisme penyaluran dana BOS. Ada perubahan signifikan dari mekanisme pencairan dana BOS. Jika sebelumnya dana BOS disalurkan ke Dinas Pendidikan, kini langsung ditransfer ke rekening kepala sekolah.
Hal lain adalah penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer dan tenaga kependidikan. Yang tadinya 15 persen naik drastis menjadi 50 persen. Walaupun 50 persen ini angka maksimal tetapi Kepsek punya kelonggaran memberikan gaji lebih besar kepada guru honorer.
Nadiem mencontohkan di suatu daerah hanya satu PNS yaitu kepseknya. Sisanya adalah honorer, sehingga kepsek berhak menggunakan dana BOS maksimal 50 persen untuk gaji.
Sayangnya, tidak semua guru honorer dan tenaga kependidikan bisa menikmati dana BOS tersebut. Ada tiga syarat yang harus dipenuhi yaitu memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan), tidak memiliki sertifikasi pendidik, dan terdaftar dalam data pokok kependidikan (dapodik) per 31 Desember 2019
3. Honorer tenaga teknis terlupakan
Dari 438.590 honorer K2, ada 269.400 tenaga administrasi belum tersentuh. Pada 2018 pemerintah membuka rekrutmen CPNS untuk jalur honorer K2. Sayangnya yang dibuka hanya untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
Begitu juga dengan rekrutmen PPPK tahap satu pada Februari 2020, yang direkrut hanya guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Sedangkan tenaga administrasi tidak disentuh sama sekali. Alasannya pemerintah jumlah tenaga administrasi sudah sangat banyak.