Daftar Honorer K2 Harus Diumumkan 21 Hari
Rabu, 27 Maret 2013 – 23:20 WIB
"Ini waktunya mulai hari ini hingga 16 April 2013. Jadi kalau PPK sudah menerima listingnya segeralah diumumkan agar masyarakat lebih banyak waktu untuk menganalisa data-datanya dan memberikan laporan pengaduan," imbaunya.
Dijelaskan Tumpak, dalam mengumumkan listing K2, para PPK baik pusat maupun daerah agar mencantumkan persyaratan tenaga honorer sesuai PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 05 Tahun 2010.
Setelah diumumkan, terhadap listing data K2, PPK akan melakukan penelitian dan pemerikasaan apabila ada sanggahan.