Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Daftar Jenis Barang dan Pulsa Penyebab Sri Wahyumi Masuk Penjara

Selasa, 10 Desember 2019 – 08:36 WIB
Daftar Jenis Barang dan Pulsa Penyebab Sri Wahyumi Masuk Penjara - JPNN.COM
Sri Wahyumi Maria Manalip saat menjalani persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/11). Foto: Desca Lidya Natalia/Antara

Keesokan harinya, 29 April 2019, Bernard, Benhur dan Beril juga membeli cincin merek Adelle senilai Rp76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp32,075 juta di Plaza Indonesia sesuai permintaan Sri Wahyuni.

Setelah membeli barang-barang tersebut, Benhur melapor ke Sri Wahyumi dan akan berangkat ke Kabupaten Kepulauan Talaud untuk menyerahkan barang-barang tersebut dan Sri pun akan menunggunya, namun beberapa saat kemudian petugas KPK menangkap Bernard dan Benhur di Hotel Mercure, Jakarta.

Terkait perkara ini, Benhur divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan pengusaha Bernard Hanafi Kalalo sudah divonis 1 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. (antara/jpnn)

Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menerima sejumlah barang tergolong gratifikasi, divonis 4,5 tahun penjara.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close