Daftar Nama Anggota Tim Hukum Habib Rizieq pada Sidang Praperadilan Besok
Minggu, 03 Januari 2021 – 13:08 WIB
Sebelumnya, Aziz Yanuar dalam keterangannya menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan Habib Rizieq oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Oleh karena itu, Aziz meminta hakim PN Jakarta Selatan membuat putusan memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) terhadap tersangka Habib Rizieq. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: