Kombes Hengki Beber Alasan 2 Kali Absen di Sidang Gugatan Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno menanyakan alasan pihak kepolisian dua kali absen di sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab, Senin (8/3).
Hal itu ditanyakan hakim Suharno dalam sidang dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel dengan termohon Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya.
Ketidakhadiran pihak kepolisian dalam dua kali persidangan sebelumnya membuat sidang harus ditunda.
"Alasan tidak hadir kenapa?," kata Suharno di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Kuasa hukum pihak termohon mengatakan pada sidang pertama terjadi kesalahan dari pihak pemohon Habib Rizieq.
Ketika itu, surat panggilan ditujukan pemohon kepada hanya kepada Bareskrim Polri.
"Yang pertama itu karena salah alamat, yang pertama itu (surat panggilan sidang) diantarkan ke Bareskrim," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki selaku perwakilan pihak termohon.
Hakim Suharno kemudian menanyakan alasan absen pada persidangan berikutnya.