Daftarkan Bacaleg PAN ke KPU, Zulhas Sebut Komposisi Terbaik, Intan Singgung Keterwakilan Perempuan
Anggota DPR RI Perempuan dari Fraksi PAN ini menyatakan penghitungan minimal 30 persen bacaleg perempuan yang diatur pada huruf A dengan cara desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), pembulatan ke bawah, bisa berdampak serius makin kecilnya keterwakilan perempuan di parlemen.
Sedari awal, aturan yang tertuang dalam Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10 huruf A, ini memang membuat banyak peserta pemilu, aktivis, pengamat pemilu waswas.
Sebab, pasal tersebut tidak sesuai dengan afirmasi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dari total caleg di setiap partai.
Intan Fauzi mendorong keseriusan KPU RI menetapkan berlakunya perubahan PKPU 10 tahun 2023 Pasal 8 (2) point a.
Dia mendorong segera melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
“Dengan begitu, dalam waktu yang tidak lama revisi terhadap aturan keterwakilan perempuan bisa segera ditetapkan sebagai aturan pengganti dan berlaku efektif di masa pendaftaran Bacaleg sekarang bagi seluruh peserta Pemilu 2024 ini,” kata Intan Fauzi, anggota DPR Dapil Kota Bekasi dan Depok ini.
Intan menambahkan konsultasi dengan Komisi II DPR sifatnya pemberitahuan bahwa penyelenggara pemilu sedang dan telah menyelesaikan revisi aturan mengenai keterwakilan perempuan.
“Perlu keseriusan KPU menindaklanjuti penetapan PKPU 10 Pasal 8 Ayat 2 huruf A, bukan hanya pernyataan merevisi,” ujar Intan Fauzi.