Daging Anjing Dijual di Pasar Senen, Anak Buah Anies Langsung Turun Tangan
jpnn.com, JAKARTA - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta menindak pedagang di Pasar Senen, Jakarta Pusat, yang menjual daging anjing.
Kepala DKPKP DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan surat peringatan kesatu kepada penjual daging anjing tersebut di Pasar Senen.
"Berbagai pertimbangan dari aspek kesehatan juga menjadi salah satu penyebab upaya pengawasan peredaran atau perdagangan daging anjing di Jakarta terus dilakukan," kata Suharini dalam keterangan tertulis, Senin (13/9).
Adapun pelaksanaan pengawasan peredaran dan perdagangan daging anjing tersebut dilatarbelakangi oleh Peraturan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Instruksi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan kedua sumber hukum tersebut, daging anjing tidak termasuk dalam komoditi pangan.
Suharini menambahkan bahwa apabila pedagang daging anjing itu tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas.
"Apabila pedagang tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka PD Pasar Jaya akan mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara atau permanen tempat usaha tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Suharini.
Sebelumnya, video yang menampilkan praktik penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat, tersebar melalui media sosial (medsos).