Di Solo Daging Anjing Jadi Santapan, Anak Buah Gibran Baru Sebatas Bikin Imbauan
jpnn.com, SURAKARTA - Pemerintah Kota Surakarta hingga saat ini belum menerbitkan larangan resmi tentang penjualan daging anjing di wilayahnya.
Sejauh ini, pemkot pimpinan Wali Kota Gibran Rakabuming Raka itu baru mengeluarkan imbauan.
Menurut Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta Eko Nugroho Isbandijarso, imbauan itu akan segera ditingkatkan menjadi surat edaran (SE).
Menurut Eko, sampai saat ini SE yang ada baru dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan). SE yang diterbitkan pada 2018 itu menetapkan daging anjing tidak termasuk dalam golongan pangan.
"Selain itu, ada SE dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah," kata Eko sebagaimana diberitakan LKBN Antara, Senin (29/1/2024).
Eko menegaskan Pemkot Surakarta memang belum mengeluarkan aturan maupun SE soal larangan mengonsumsi daging anjing. Walakin, dia mengungkapkan sudah ada rapat untuk membahas SE itu.
"Untuk Kota Surakarta memang belum (menerbitkan larangan). Namun, kemarin sudah dirapatkan oleh Pak Sekda (Sekretaris Daerah) untuk membahas mengenai SE tersebut," katanya.
Lebih lanjut Eko mengatakan SE itu dalam proses penyusunan. Nantinya, SE tersebut sebagai dasar bagi Pemkot Surakarta untuk mengimbau agar masyarakat di Kota Bengawan tersebut tidak menjual maupun mengonsumsi daging anjing.