Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kenneth PDIP Desak Pemprov Sikat Penjual Daging Anjing di Pasar Jakarta

Senin, 27 Maret 2023 – 18:01 WIB
Kenneth PDIP Desak Pemprov Sikat Penjual Daging Anjing di Pasar Jakarta - JPNN.COM
Anggota DPRD DKI Jakarta dari PDI-Perjuangan Hardiyanto Kenneth meminta pemerintah provinsi memberi perhatian terhadap peredaran daging hewan peliharaan, seperti anjing dan kucing, di pasar-pasar ibu kota. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Provinsi DKI Jakarta masih belum mempunyai aturan hukum yang membatasi peredaran daging hewan peliharaan.

Tak heran, belakangan ini muncul kekhawatiran daging kucing, monyet dan anjing sudah masuk ke pasar-pasar ibu kota.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth mengatakan kota sebesar Jakarta wajib memiliki peraturan daerah yang membatasi peredaran daging hewan tidak layak dikonsumsi.

"Perda ini harus dibuat secara spesifik dan jelas, agar masyarakat paham klasifikasi tentang apa yang di maksud hewan ternak dan apa itu yang di maksud hewan peliharaan, serta daging hewan yang layak di konsumsi dan yang tidak, harus secara jelas dijabarkan jikalau daging hewan ternak itu boleh dikonsumsi dan hewan peliharaan itu tidak boleh," kata Kenneth dalam keterangannya, Senin (27/3).

Selama ini, sambung pria yang karib disapa Kent itu tidak ada aturan dan sanksi yang jelas supaya bisa membuat jera para pelaku penjualan daging hewan peliharaan seperti monyet, anjing dan kucing.

Dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dijelaskan bahwa hewan ternak adalah hewan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.

Sedangkan hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.

Segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, dan perairan baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

Dinas KPKP DKI dan PD Pasar Jaya harus rutin melakukan razia ke sejumlah pasar yang patut dicurigai masih menjual daging hewan peliharaan seperti anjing

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News