Dahlan Iskan Seharusnya Divonis Bebas
Adapun tuduhan kesalahan karena tidak mengumumkan penjualan di media massa juga terbantahkan.
Sebab, berdasar pasal 88 Undang-Undang 1/1995 tentang Perseroan Terbatas, pengumuman di media massa dilakukan untuk pengalihan sebagian besar atau seluruh aset perusahaan (sedangkan tanah di Kediri dan Tulungagung hanya sebagian kecil dari aset PWU). Bunyi pasal itu juga selaras dengan pasal 11 ayat 4 dan 5 AD/ART PT PWU.
Dari uraian tersebut, tim pengacara Dahlan menyimpulkan bahwa Dahlan tidak pernah punya niat buruk, baik sengaja mapun tidak sengaja, untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Sebaliknya, Dahlan telah ’’mewakafkan’’ dirinya, baik pikiran, tenaga, waktu, materi, maupun kesehatan, dengan mengesampingkan kepentingan dirinya untuk menyehatkan PT PWU sehingga bisa berkembang sampai sekarang.
’’Karena itulah, kami memohon hakim menerima pembelaan ini dan menyatakan Dahlan tidak bersalah,’’ ujarnya. (atm/bjg/rul/tel)