Dahlan Rilis 12 Larangan bagi SDM BUMN
Rabu, 30 Mei 2012 – 07:19 WIB
Daftar 12 Larangan Menteri BUMN
2. Menjadi pengurus dan anggota partai politik
3. Ikut serta sebagai pelaksana atau menghadiri kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan kepala daerah atau anggota legislatif
4. Menyalahgunakan kewenangan jabatan
5. Menyalahgunakan data atau informasi kementerian
6. Menghilangkan aset negara dan dokumen milik negara/kementerian
7. Menyalahgunakan aset dan dokumen milik negara/kementerian