Dakwaan Jaksa Kabur dan Tak Cermat, Kubu Desrizal Minta Vonis Bebas
jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Desrizal Chaniago meminta majelis hakim untuk memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) membebaskan kliennya. Hal itu disebabkan dakwaan jaksa banyak yang kabur dan tidak cermat sehingga demi hukum harus dibebaskan.
"Setelah menguraikan alasan-alasan dalam nota keberatan ini, tibalah kami pada kesimpulan bahwa surat dakwaan Rekan Jaksa Penuntut Umum adalah tidak lengkap, cermat dan jelas, sehingga dakwaan sebagai bagian dari suatu proses penuntutan dalam perkara ini dilakukan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku atau tidak sesuai due process of law dan setidak-tidaknya merupakan pelanggaran terhadap ketentuan," kata penasihat hukum Desrizal, Atmajaya Salim saat membacakan eksepsi dalam persidangan di PN Jakpus, Selasa (15/10).
Menurut Atmajaya, jaksa tidak memenuhi ketentuan Pasal 140 Ayat (2) huruf a KUHAP, Pasal 143 ayat 2 huruf b junto Pasal 143 ayat 3 KUHAP. Kemudian Pasal 8 Ayat (4) Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang berbunyi: Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.
Selain itu, jaksa juga tidak taat pada surat Edaran Jaksa Agung RI No. SE-004/J.A/11.1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan.
"Dengan demikian jelaslah surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 16 September 2019 adalah tidak cermat, tidak jelas, kabur dan membingungkan. Oleh karena itu, maka atas nama terdakwa, kami berpendapat bahwa surat dakwaan jaksa tidak memberikan dasar yang cukup untuk dijadikan titik tolak pemeriksaan perkara a quo di persidangan, dan karenanya harus dibatalkan atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," kata Atmajaya.
Atmajaya mengatakan salah satu yang kabur yaitu jaksa tidak menjelaskan motif Desrizal menyerang hakim dengan alasan putusan tak sesuai harapan. Atmajaya merasa tidak mengetahui harapan yang dimaksud.
"Dalam berkas penyidikan berkas perkara dari semua keterangan saksi fakta maupun keterangan tersangka sama sekali tidak ada kata kalimat tidak sesuai harapan tersangka, namun yang ada adalah pertimbangan hukum yang dibacakan oleh ketua majelis hakim tersebut sangat bertolak belakang dengan bukti-bukti yang diajukan selama persidangan," ujar Atmajaya.
Selain itu, Atmajaya mengatakan penuntut umum tidak mencantumkan fakta atau kejadian mana yang merupakan unsur tindak pidana melawan pegawai negeri. Jaksa disebutnya justru menguraikan memaksa seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah.