Hamdan Zoelva Dampingi Lawyer Penyerang Hakim di Perkara Gugatan Tomy Winata
jpnn.com, JAKARTA - Masih ingat kasus pengacara Desrizal Chaniago yang menyerang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggunakan ikat pinggang? Tak lama lagi kuasa hukum pengusaha kondang Tomy Winata alias TW dalam sengketa perdata dengan PT Geria Wijaya Prestige (GWP) itu akan duduk dikursi terdakwa.
Desrizal pun telah menggandeng menggandeng mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva sebagai pengacaranya. Hamdan mengaku mengenal Desrizal sebagai sosok penyabar dan baik sehingga insiden penyerangan itu membuatnya kaget.
"Pertama saya ingin menyampaikan bahwa dengan kejadian itu, saya juga kaget. Terjadi sesuatu yang sangat menghebohkan, itu satu peristiwa yang bisa dibilang jarang sekali terjadi di Indonesia. Kalau pengacara ini yang membuat dunia peradilan ramai," kata Hamdan dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (7/10).
BACA JUGA: Pak TW Terkejut Dengar Kabar Kuasa Hukumnya Serang Hakim
Mantan wakil ketua Komisi II DPR itu mengaku telah menelusuri penyebab Desrizal sampai menyabetkan gesper ke hakim yang menangani perkara perdata antara TW dengan PT GWP. Menurutnya, ada putusan hakim PN Jakpus yang tidak sesuai fakta sehingga membuat penasihat hukum TW itu murka.
Hamdan mengatakan, putusan PN Jakpus atas perkara wanprestasi pembayaran piutang PT GWP kepada Tomy Winata dan sejumlah kreditur salah kaprah. Terlebih, putusan hakim menganggap Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai lembaga yang berwenang mengatur kredit sindikasi terhadap PT GWP berupa aset Hotel Kuta Paradiso di Jalan Kartika Plaza, Kabupaten Badung, Bali.
Hamdan yang mengaku telah mengenal Desrizal selama 20 tahun mengatakan, kliennya meyakini TW akan menang dalam perkara tersebut. Secara kasat mata, kata Hamdan, bukti-bukti yang diajukan Desrizal untuk mewakili TW tidak mungkin dimentahkan pengadilan.
Namun, putusan hakim ternyata berbeda dari harapan Desrizal. “Dia merasa kok bisa begini dari sisi materi dan bukti yang diungkap di persidangan baik bukti yang diajukan dan pihak lain," kata Hamdan.