Dakwaan Jaksa Kabur dan Tak Cermat, Kubu Desrizal Minta Vonis Bebas
"Padahal Pasal 212 KUHP sama sekali tidak ada unsur memaksa yang tentunya peristiwa atau unsur delik tersebut bukan lah unsur pada Pasal 212 KUHP. Yang dimaksud penuntut umum memaksa itu seperti apa bentuknya dalam fakta peristiwa? Serta maksud dan tujuan dari memaksa itu sendiri untuk apa, karena kata memaksa barulah memiliki makna apabila ada tujuan dari memaksa itu," jelas dia.
Oleh karena itu, dalam nota keberatan, Atmajaya memohon majelis hakim menolak dakwaan jaksa. Kemudian membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. "Menyatakan batal demi hukum atau membatalkan atau setidak-tidaknya tidak diterima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum," tegas dia. (tan/jpnn)