Dakwaan Suap Terbukti, Mantan Bupati Nisel Kena 2,5 Tahun Bui
Selasa, 17 Januari 2012 – 17:37 WIB
Fahuwusa Laia pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (17/1). Agenda persidangan adalah pembacaan vonis. Foto : Arundono W/JPNN
Usai putusan dibacakan, majelis tidak bertanya ke Fahuwusa ataupun tim penasihat hukumnya guna menanggapi putusan tersebut. Namun majelis memberi tiga opsi, ke Fahuwusa, yakni pikir-pikir dulu, langsung mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. "Silakan saudara terdakwa memilih," kata Pengeran sembari mengetukkan palu untuk menutup persidangan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Bupati Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara, Fahuwusa Laia dinyatakan terbukti telah menyogok anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).