Dakwaan Suap Terbukti, Mantan Bupati Nisel Kena 2,5 Tahun Bui
Selasa, 17 Januari 2012 – 17:37 WIB
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya JPU KPK meminta majelis menghukum Fahuwusa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 150 juta.
Majelis hakim juga menguraikan hal-hal yang memberatkan ataupun meringankan hukuman atas Fahuwusa. Hal yang memberatkan, karena Fahuwusa sebagai mantan jaksa justru melakukan perbuatan yang melawan hukum. Selain itu sebagai Bupati Nias periode 2006-2011, Fahuwusa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan, karena Fahuwusa pernah mengabdi sebagai jaksa selama 20 tahun. Sebagai mantan bupati, Fahuwusa juga dianggap telah berjasa bagi negara. "Terdakwa juga bersikap sopan dan tidak belum tidak pernah dihukum sebelumnya," kata Pangeran.