Dakwaan tak Cermat, Prita Dibebaskan
Pengunjung Doakan Hakim Masuk SurgaJumat, 26 Juni 2009 – 11:35 WIB
Ketua majelis hakim yang dipromosikan menjadi ketua PN Bengkalis, Riau, itu menilai penerapan UU ITE yang disahkan DPR RI Tahun 2008 baru bisa diberlakukan pada 2010. Sebab, harus ada peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU ITE itu yang baru efektif berlaku dua tahun setelah diundangkan. ”Meskipun hal tertentu bisa berlaku surut sampai pada tanggal yang ditetapkan,” ucap Karel Tuppu.
Dalam sidang itu, majelis hakim juga mengatakan kalau perkara dengan laporan polisi LP/2280/K/IX/2008/SPK Polda Metro Jaya tanggal 25 Maret lalu tak memiliki substansi. Awalnya, polisi menetapkan tersangka Prita Mulyasari dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Tapi, atas saran penuntut umum perkara itu ditambahkan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE yang langsung dilakukan penahanan terhadap Prita pada 13 Mei 2008.
Selain itu, hakim membebankan perkara pidana ini kepada negara. Dengan putusan sela ini, berarti Prita bebas dari berbagai tuntutan hukum yang diajukan JPU terkait laporan RS Omni Internasional.