Dakwaan tak Cermat, Prita Dibebaskan
Pengunjung Doakan Hakim Masuk SurgaJumat, 26 Juni 2009 – 11:35 WIB
”Setelah menimbang eksepsi pengacara dan replik dari jaksa penuntut umum serta memperhatikan pasal 143 KUHAP, cukup alasan untuk membatalkan dakwaan kasus Prita Mulyasari demi hukum,” terang Karel Tuppu. Putusan bebas itu disambut gembira oleh Prita yang duduk di kursi terdakwa. ”Alhamdulillah, terima kasih, Pak Hakim,” ucap Prita dengan suara lirih berurai air mata.
Putusan hakim yang mementahkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) itu juga mendapat tepuk tangan pengunjung dan teriakan Allahu Akbar hingga ruang sidang utama PN Tangerang sempat gaduh sesaat kemarin. ”Hakim kami doakan masuk surga,” teriak seorang pengunjung.