Dalai Lama: Pemimpin Tiongkok Tidak Berbudaya
Pemimpin Tibet dalam pengasingan Dalai Lama mengatakan para pemimpin Tiongkok tidak 'memahami adanya keberagaman budaya di dunia" dan mengatakan kontrol ketat yang dilakukan Partai Komunis Tiongkok bisa berbahaya.
Pemimpin Tibet berusia 86 tersebut hari Rabu (10/11) juga mengatakan dia akan tetap berada di pengasingan di India, tempat ia bermukim sejak tahun 1959.
Sebagai pemimpin agama Buddha Tibet, Dalai Lama juga mengatakan tidak tidak akan terlibat dalam 'politik yang rumit' antara Tiongkok yang dikuasai oleh Partai Komunis yang ateis dengan Taiwan kawasan yang memiliki aliran Buddha.
Berbicara dalam acara online yang diselenggarakan oleh Tokyo Foreign Correspondents Club, Dalai Lama mengatakan dia tidak memiliki rencana untuk bertemu dengan Presiden Tiongkok Xi Jinping dan juga menolak memberikan komentar mengenai rencana Xi Jinping untuk terus berkuasa setelah masa jabatan lima tahun ketiganya selesai.
"Para pemimpin Tiongkok, mereka tidak memahami berbagai budaya yang berbeda," katanya.
"Dalam realitasnya, terlalu banyak kuasa buruk bagi masyarakat."
Tiongkok dalam beberapa tahun terakhir semakin meningkatkan usaha untuk mengatur seluruh agama di sana dan meningkatkan usaha melakukan asimilasi budaya dengan sasaran warga Tibet, warga Muslim Uyghur dan kelompok minoritas lainnya.
Dalai Lama mengatakan dia tidak mau terlibat dalam 'masalah politik lokal' namun mendedikasikan hidupnya untuk membantu 'para saudara' baik di Taiwan maupun di Tiongkok Daratan.
Kementerian Luar Negeri Tiongkok mengatakan pintu dialog selalu terbuka untuk Dalai Lama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
- ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
Sabtu, 21 Desember 2024 – 23:10 WIB - ABC Indonesia
Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
Jumat, 20 Desember 2024 – 23:59 WIB - ABC Indonesia
Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
Kamis, 19 Desember 2024 – 23:55 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina
Rabu, 18 Desember 2024 – 23:59 WIB
- Hukum
Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:14 WIB - Hukum
Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
Minggu, 22 Desember 2024 – 13:44 WIB - Seleb
Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
Minggu, 22 Desember 2024 – 15:31 WIB - Kriminal
BNNP Bali Geledah Tempat Dugem dan Vila di Canggu, Ada Sisa Pesta Wikwik & Narkoba
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:04 WIB - Opini
Mengenang Thomas Stanford Raffles, Perintis Resident Court Dalam Sistem Juri di Hindia Belanda
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:39 WIB