Dalam Sebulan, KLHK Amankan 384 Kontainer Kayu Ilegal
jpnn.com, SURABAYA - KLHK kembali mengamankan 199 kontainer kayu ilegal di Surabaya. Dengan ini dalam sebulan ini KLHK telah mengamankan 384 kontainer kayu illegal dari Papua.
Keberhasilan ini terlaksana melalui empat kali operasi pengamanan di Surabaya dan Makasar.
Operasi pertama pada 8 Desember 2018, KLHK berhasil mengamankan 40 kontainer di Surabaya. Selanjutnya operasi kedua, 4 Januari 2019 berhasil mengamankan 88 kontainer juga di Surabaya.
Pada 5 Januari 2019, KLHK menahan 57 kontainer kayu ilegal di Makassar. Terakhir Senin 7 Januari 2019, bersama dengan Komando Armada II (Detasemen Intelijen) dan Bareskrim Mabes Polri berhasil KLHK mengamankan 199 kontainer kayu ilegal yang diangkut KM Selat Mas (TEMAS) di Pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK, KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, upaya penegakan hukum tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam mengamankan sumber daya alam, dan menindak tegas pelaku kejahatan sumber daya alam.
“Kita harus menindak tegas pelaku kejahatan kayu ilegal dan tidak boleh kompromi karena sudah merugikan negara”, tegas Rasio Sani, saat jumpa pers di Surabaya (16/01).
“Apabila kejahatan pembalakan dan peredaran kayu ilegal dibiarkan dapat menyebabkan kehancuran ekosistem, mengancam kehidupan masyarakat, serta menganggu kewibawaan negara," tambahnya.
Rasio Sani mengatakan, saat ini KLHK sudah menindak 570 kasus pidana sampai P21 (disidangkan), menggugat secara perdata 18 korporasi dengan putusan ganti rugi. Sebanyak 10 gugatan sudah dikabulkan MA dengan nilai putusan lebih dari Rp. 18,33 triliun, serta sudah 461 korporasi yang diberikan sanksi, serta ada yang dicabut izinnya.